AD/ART OSIS SMPN 28 MUARO JAMBI

ANGGARAN DASAR
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH SMPN 28 MUARO JAMBI


BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah

Pasal 2
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di SMPN 28 Muaro Jambi jalan Jambi-Tempino Km 23 Sebapo Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi


BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SIFAT

Pasal 4
Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 

Pasal 5
Oraganisasi ini bertujuan mempersiapkan sebagai kader penerus cita-cita perjuangan pembangunan bangsa guna :
a) Meningkatkan keimanan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti luhur.
b) Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan 
c) Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani
d) Mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan

Pasal 6
1.      Oraganisasi ini bersifat Intra Sekolah dan merupakan satu-satunya organisasi yang sah di sekolah sebagai wadah siswa berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa, serta tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan / tidak menjadi bagian organisasi lain diluar sekolah.
2.      Organisasi ini hanya berhak  mewakili siswa dari sekolah  yang bersangkutan.


BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN

Pasal 7
1.      Anggota organisasi ini secara otomatis adalah siswa yng masih aktif belajar pada sekolah ini
2.      Anggota organisasi ini tidak memerlukan kartu anggota .
3.      Keanggotaan berakhir apabila siswa yang beesangkutan tidak menjadi siswa lagi disekolah ini atau meninggal dunia.

Pasal 8
Keuangan organisasi ini diperoleh dari dana yang disediakan oleh sekolah, dan sumbangan yang tidak mengikat serta usaha lain yang sah.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 9

1. Setiap anggota mempunyai hak :
  1. Mendapatkan keperluan yang sama sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan 
  2. Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus 
  3. Berbicara secara lisan maupun tulisan
2. Setiap anggota berkewajiban untuk :
  1. Meningkatakan nama baik dan kehormatan sekolah.
  2. Mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah.
  3. Menghormati tenaga kependidikan.
  4. Memelihara sara dan prasarana serta keamanan, kebersihan, kertertiban, keindahan dan kekeluargaan di sekolah. 

BAB V
PERANGKAT OSIS

Pasal 10

1. Perangkat OSIS terdiri dari :
  1. Pembina OSIS
  2. Perwakilan Kelas
  3. Pengurus OSIS


2. Pembina terdiri dari :
  1. Kepala Sekolah
  2. Wakil Kepala Sekolah
  3. Guru sebagai Pembina OSIS
3. Perwakilan kelas terdari dari :
  1. Wakil-wakil setiap kelas.
  2. Setiap kelas diwakili oleh 2 ( dua ) orang siswa.
4. Pengurus  OSIS terdiri dari :

a. Ketua
b. Wakil Ketua
c .Sekretaris
d. Bendahara
e. Seksi Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
f. Seksi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
g. Seksi Pendidikan Pendahuluan bela Negara
h. Seksi Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur
i. Seksi Berorganisasi Pendidikan Politik dan Kepemimpinan
g. Seksi Keterampilan dan kewiraswastaan
h. Seksi presepsi, Apresiasi dam Kreasi Seni
i. Seksi Kesegaran  Jasmani dan Daya Kreasi
 

BAB VI
MASA JABATAN

Pasal 11

Masa jabatan anggota perwakilan kelas dan pengurus kelas selama satu tahun, dimulai dari tahun ajaran dan berakhir pada akhir tahun ajaran.


BAB VII
P E N U T U P

Pasal 12
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut Anggaran Rumah Tangga, peraturan lain yang sah.
  2. Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang diatur dalam Anggaran Dasar.
  3. Anggaran Rumah Tangga disusun oleh masing-masing sekolah, dan disusun berdasarkan Anggaran Dasar. 

Ditetapkan di: Sebapo
         Pada Tanggal: 17 Juli 2017
                                                    Kepala SMPN 28 Muaro Jambi


                                          MALIK MAHFUDI, S.Pd
                                            NIP 196912211998031003



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seksi Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi

Seksi Bidang Pembinaan Kepribadian Unggul, Wawasan Kebangsaan, dan Bela Negara

Seksi Bidang Pembinaan Lingkungan Hidup, Kepekaan, dan Toleransi Sosial Dalam Konteks Masyarakat Plural