AD/ART OSIS SMPN 28 MUARO JAMBI
ANGGARAN DASAR
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH SMPN 28 MUARO
JAMBI
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi
ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah
Pasal 2
Organisasi
ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Organisasi
ini berkedudukan di SMPN 28 Muaro Jambi jalan Jambi-Tempino Km 23 Sebapo
Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang
Dasar 1945
Pasal 5
Oraganisasi ini bertujuan mempersiapkan sebagai kader
penerus cita-cita perjuangan pembangunan bangsa guna :
a) Meningkatkan keimanan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa dan budi pekerti luhur.
b) Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
c) Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani
d) Mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan
Pasal 6
1. Oraganisasi ini bersifat Intra
Sekolah dan merupakan satu-satunya organisasi yang sah di sekolah sebagai wadah
siswa berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa, serta tidak ada
hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan / tidak menjadi bagian
organisasi lain diluar sekolah.
2. Organisasi ini hanya berhak
mewakili siswa dari sekolah yang
bersangkutan.
BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal
7
1. Anggota organisasi ini secara
otomatis adalah siswa yng masih aktif belajar pada sekolah ini
2. Anggota organisasi ini tidak
memerlukan kartu anggota .
3.
Keanggotaan berakhir
apabila siswa yang beesangkutan tidak menjadi siswa lagi disekolah ini atau
meninggal dunia.
Pasal 8
Keuangan organisasi ini
diperoleh dari dana yang disediakan oleh sekolah, dan sumbangan yang tidak
mengikat serta usaha lain yang sah.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
1. Setiap anggota mempunyai hak :
- Mendapatkan keperluan yang sama
sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan
- Memilih dan dipilih sebagai
perwakilan kelas atau pengurus
- Berbicara secara lisan maupun
tulisan
2. Setiap anggota berkewajiban untuk :
- Meningkatakan nama baik dan
kehormatan sekolah.
- Mematuhi peraturan dan tata tertib
sekolah.
- Menghormati tenaga kependidikan.
- Memelihara sara dan prasarana
serta keamanan, kebersihan, kertertiban, keindahan dan kekeluargaan di
sekolah.
BAB V
PERANGKAT OSIS
Pasal 10
1. Perangkat OSIS terdiri dari :
- Pembina
OSIS
- Perwakilan
Kelas
- Pengurus
OSIS
2. Pembina terdiri dari :
- Kepala Sekolah
- Wakil Kepala Sekolah
- Guru sebagai Pembina OSIS
3. Perwakilan kelas terdari dari :
- Wakil-wakil setiap kelas.
- Setiap kelas diwakili oleh 2 ( dua
) orang siswa.
4. Pengurus OSIS terdiri
dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c .Sekretaris
d. Bendahara
e. Seksi Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
f. Seksi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
g. Seksi Pendidikan Pendahuluan bela Negara
h. Seksi Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur
i. Seksi Berorganisasi Pendidikan Politik dan Kepemimpinan
g. Seksi Keterampilan dan kewiraswastaan
h. Seksi presepsi, Apresiasi dam Kreasi Seni
i. Seksi Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi
b. Wakil Ketua
c .Sekretaris
d. Bendahara
e. Seksi Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
f. Seksi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
g. Seksi Pendidikan Pendahuluan bela Negara
h. Seksi Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur
i. Seksi Berorganisasi Pendidikan Politik dan Kepemimpinan
g. Seksi Keterampilan dan kewiraswastaan
h. Seksi presepsi, Apresiasi dam Kreasi Seni
i. Seksi Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi
BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 11
Masa jabatan anggota
perwakilan kelas dan pengurus kelas selama satu tahun, dimulai dari tahun
ajaran dan berakhir pada akhir tahun ajaran.
BAB VII
P E N U T U P
Pasal 12
- Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut Anggaran
Rumah Tangga, peraturan lain yang sah.
- Anggaran Rumah
Tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang diatur dalam Anggaran Dasar.
- Anggaran Rumah
Tangga disusun oleh masing-masing sekolah, dan disusun berdasarkan
Anggaran Dasar.
Ditetapkan di: Sebapo
Pada Tanggal: 17 Juli 2017
Kepala SMPN 28 Muaro Jambi
MALIK
MAHFUDI, S.Pd
NIP
196912211998031003
Komentar
Posting Komentar